Selasa, 24 Juni 2025
Borneo Times – Sengketa antara masyarakat adat Dayak dari lima kecamatan di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, dengan PT Adindo Hutani Lestari akhirnya menemui titik terang. Perselisihan terkait dugaan perusakan tanaman warga oleh perusahaan tersebut berhasil diselesaikan secara damai melalui proses mediasi.
Permasalahan bermula dari tindakan PT Adindo yang mencabut dan menyemprot tanaman ubi milik warga dengan herbisida. Aksi ini memicu ketegangan antara masyarakat adat dari Kecamatan Sebuku, Tulin Onsoi, Sembakung, Sembakung Atulai, dan Lumbis dengan pihak perusahaan.
Mediasi yang berlangsung di Kantor Bupati Nunukan pada Selasa (24/6/2025) dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Nunukan, Hermanus, S.Sos. Pertemuan tersebut dihadiri para kepala adat serta perwakilan lembaga adat dari lima kecamatan, dan dari pihak perusahaan hadir Kuasa Direksi sekaligus Advisor PT Adindo, Rudi Fajar, serta jajaran manajemen senior.
"Setelah melalui proses mediasi, kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan bersama. Kami berharap ke depan tidak ada lagi permasalahan serupa, dan hubungan antara masyarakat serta perusahaan dapat berjalan harmonis dan saling menguntungkan," ujar Wakil Bupati Hermanus.
Adapun isi kesepakatan mediasi tersebut meliputi lima poin utama, di antaranya:
1. PT Adindo menghormati dan mendukung permohonan masyarakat adat untuk mengajukan perubahan fungsi kawasan hutan dalam areal izin perusahaan, selama sesuai dengan peraturan yang berlaku.
2. Masyarakat meminta Pemkab Nunukan membentuk tim kerja untuk menindaklanjuti permohonan tersebut kepada Kementerian Kehutanan RI.
3. Perubahan fungsi kawasan dimaksudkan untuk keperluan lahan pemukiman, pertanian, infrastruktur publik, sarana pendidikan, kesehatan, keagamaan, budaya, hingga pemakaman.
4. Tanaman akasia dan ekaliptus yang sudah ditanam tetap menjadi milik PT Adindo dan bisa dikelola sesuai izin operasional yang berlaku.
5. Lahan yang telah menjadi milik masyarakat dan telah dikelola sejak lama akan dikeluarkan dari wilayah kerja perusahaan, sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat pada tahun 2007.
Kelima poin tersebut dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Rudi Fajar mewakili PT Adindo menyampaikan rasa terima kasih atas mediasi yang berjalan lancar. “Kami mohon maaf jika ada hal-hal yang tidak berkenan di hati masyarakat. Ini menjadi pelajaran berharga bagi kami ke depannya,” ujarnya.
Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan hubungan antara masyarakat adat dan perusahaan dapat kembali harmonis, serta membawa manfaat bagi pembangunan daerah secara berkelanjutan. (*)