NUNUKAN – Anggota DPRD Nunukan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Asosiasi Pengusaha Rumput Laut (APRL) terkait permasalahan harga rumput laut, rapat tersebut dilaksanakan di ruang rapat Ambalat, kantor DPRD Nunukan, Senin (15/7/2024).
Koordinator aksi Sultan menyampaikan terdapat beberapa aspirasi terkait permasalahan anjloknya harga rumput laut. Karena itu pihaknya meminta anggota DPRD menghadirkan instansi terkait agar mencari solusi dan penyebab anjloknya harga rumput laut di Nunukan serta permasalahan l pencurian alat petani rumput laut.
"Dulunya harga rumput laut bisa mencapai harga Rp 42 ribu per kilogram. Namun dalam kurun waktu satu tahun terakhir ini, harga terus mengalami penurunan hingga menyentuh harga Rp 7 ribu per kg. Kondisi ini membuat petani mengalami kerugian.
“Jadi ini harus diusut, kenapa harganya bisa anjlok seperti ini, apakah ada permainan mafia, atau pasaran dunia lagi lesu atau seperti apa,” ucapnya.
Menurutnya, rusaknya harga rumput laut di Nunukan juga disebabkan oleh tata niaga. Sehingga pihaknya meminta kepada pemerintah untuk itu. Saat ini lagi marak terjadi pencurian dan pemotongan jangkar rumput laut milik petani.
“Aparat harus tindak pemukat-pemukat jangkar ini, karena ini sangat merusak sekali. Karena kalau ini biarkan akan terjadi konflik di masyarakat," pesannya.
Sementara, Ketua APRL Nunukan, Ferry mengatakan, pihak telah melakukan audiensi dengan Pemkab Nunukan agar dibuat regulasi kadar rumput laut yang dikirim keluar Nunukan sesuai dengan kadar.
“Karena jika kadar di angka 37, 38 kita yakin tidak ada harga rumput laut dibawah harga Rp 10 ribu,” kata Ferry.
Ferry mengatakan, melalui audensi yang dilakukan pihaknya Juni lalu tersebut, pihaknya meminta adanya MoU antara Pemkab dengan APRL untuk membentuk Tim khusus untuk mengendalikan harga rumput laut.
“Bahkan kalau kita mau bandingkan dengan Tarakan, harga rumput di Tarakan saat ini itu Rp 6 ribu paling tinggi Rp 9 ribu, sedangkan kita disini saat itu tidak ada harga di bawah Rp 10 ribu,” ungkapnya.
Kepala Bidang Perdagangan, Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Kabupaten Nunukan, R. Dior Frames mengatakan, terkait pembentukan tim ekonomi, ia mengaku jika pihaknya telah menerima surat tembusan agar DKUKMPP masuk dalam tim tersebut.
“Terkait tim ini, sudah beberapa kali kami rapatkan dan saat ini kami masih menunggu kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi oleh pihak APRL. Namun untuk dipahami bersama ini perlu kajian dengan regulasi dari pusat karena terkait tata niaga ini kewenangan Kementerian perdagangan, apalagi terkait rumput laut ini juga berada dibawah naungan Kementerian Kelautan,” ungkap Dior.
Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Nunukan Suhadi menerangkan, terkait pengawasan rumput laut diakuinya merupakan kewenangan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kaltara.
“Kewenangan pengawasan dari 0 hingga 12 Mill itu merupakan kewenangan dari pihak Provinsi, UPT DKP untuk di Nunukan sudah dibentuk agar lebih mudah melakukan pengawasan lebih efektif,” ungkapnya.
Menanggapi sejumlah tuntunan pembudidaya rumput laut Nunukan dan Pulau Sebatik yang melakukan aksi demonstrasi anjloknya harga rumput laut, DRPD Nunukan keluarkan sejumlah rekomendasi hasil RDP kepada Pemkab Nunukan, Komisi I DPRD Nunukan, Andre Pratama.
Menurutnya, saat ini yang perlu dibahas terakhir bagiamana cara agar harga rumput laut naik. Namun kedepannya muncul larangan ekspor rumput laut.
“Jadi solusi yang bisa kita sampaikan kepada Dinas Perdagangan Nunukan untuk menyurati ke kementerian agar tidak melakukan hirilisasi dalam waktu dekat ini dan tidak stop mengekspor rumput laut mentah ke luar negeri. Karena 60 persen ekspor rumput laut keluar negeri dari Nunukan,” tutupnya. (adv)