TANJUNG SELOR- Entah apa yang merasukinya, sejak lengser sebagai Ketua Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Kalimantan Utara, Bastian Lubis malah sering asal bunyi (asbun), menyerang Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dengan pernyataan destruktif yang sama sekali tidak memberikan faedah bagi kemajuan Kalimantan Utara.
"Selain menyerang dengan data invalid, pernyataannya terus menerus diulang-ulang. Ini pembodohan terhadap masyarakat. Beliau seorang akademisi, masak harus membuat pernyataan dengan data invalid?, " kata Syafaruddin Thalib menjawab pernyataan Bastian Lubis yang menyoal anggaran perjalanan dinas pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.
Sebelumnya Syafaruddin curiga, Bastian Lubis kerap menyerang Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara secara membabi buta, karena ingin menutupi kegagalannya mendatangkan pendapatan daerah sebesar Rp1,8 triliun seperti janjinya saat menjabat Ketua TGUPP Kalimantan Utara. Upaya dimaksud hanya mencari kambing hitam, sebagai alasan pembenar atas kegagalannya itu.
"Terakhir beliau menyoroti anggaran perjalanan dinas, katanya sampai Rp185 miliar. Saya sudah cek, ternyata tidak begitu, " katanya.
Bastian Lubis, kata Syafaruddin, membedah APBD Kalimantan Utara dengan menggunakan data sebelum dilakukan efisiensi.
"Sebelum efisiensi APBD kita Rp3,1 triliun. Namun setelah efisiensi menjadi Rp2,9 triliun. Tapi kalau dibilang perjalanan dinas sampai Rp185 miliar, itu sudah pembohongan dan pembodohan, " katanya.
Tudingan jika Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Kalimantan Utara mendapatkan anggaran perjalanan dinas hingga Rp7,9 miliar juga hanya isapan jempol.
"Sebenarnya pakai logika sajalah. Perjalanan dinas Rp7,9 miliar memangnya bisa dihabiskan? Yang masuk akal sajalah kalau mau berbohong, " ujarnya.
Sedangkan tudingan, Inspektorat mendapatkan anggaran perjalanan dinas yang besar sehingga sudah senang tanpa perlu kerja keras melakukan pengawasan, Syafaruddin meminta Bastian Lubis memahami pengalokasian anggaran untuk perangkat daerah.
"Inspektorat mendapatkan anggaran perjalanan dinas, memang hanya dalam rangka pengawasan. Itupun anggarannya tidak dipenuhi dari jumlah seharusnya 0,90 persen dari APBD. Jadi ini sudah fitnah, seakan-akan Inspektorat diberikan anggaran perjalanan dinas supaya tidak perlu melakukan pengawasan, " katanya.
Selain menggunakan data invalid, Bastian Lubis juga asal bunyi tanpa membaca lebih dulu aturan.
Sorotan kepada DPRD Kalimantan Utara yang menurut Bastian Lubis mendapatkan biaya perjalanan dinas yang fantastis, bukti jika Bastian Lubis tak membaca aturan sebelum berkomentar.
"Dewan kan memang ada aturan pengecualian dari pusat. Mereka tidak dikenakan efiisiensi," katanya.
Syafaruddin juga mengatakan, bukti lainnya jika Bastian Lubis tak membaca aturan sebelum berkomentar, tudingannya soal pengalokasian anggaran perjalanan dinas yang fantastis dengan menghilangkan insentif guru.
"Bastian Lubis harusnya faham, insentif guru, tutor PAUD, TK, SD, SMP tidak diperkenankan lagi dianggarkan karena bukan kewenangan pemerintah provinsi sesuai Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 dan ini menjadi temuan BPK setiap tahunnya," katanya.