Ketua Komisi I DPRD Nunukan Desak Kepastian Hukum Status Pulau Sebatik


Senin, 9 Juni 2025

share :



Borneo Times — Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Nunukan sekaligus Ketua Fraksi Partai Gerindra, Dr. Andi Muliyono, S.H., M.H., CLA., CM., CIAP, menyuarakan keprihatinannya atas belum adanya kepastian hukum yang jelas terkait status perbatasan Indonesia-Malaysia di Pulau Sebatik.

Dalam pernyataan resminya di Kecamatan Sebatik, Minggu (9/6/2025), Dr. Andi menegaskan pentingnya menjadikan dokumen dan peta sejarah kolonial Belanda sebagai dasar utama dalam menyelesaikan sengketa wilayah yang hingga kini masih menyisakan ambiguitas. Ia menyebut, ketidakjelasan ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta melemahkan posisi Indonesia dalam konteks geopolitik regional.

“Sampai hari ini, belum ada ketegasan hukum yang mutlak soal batas negara kita di Pulau Sebatik. Ketidakpastian ini bisa menjadi celah rawan yang berisiko pada konflik kepentingan dan melemahkan posisi Indonesia di kawasan perbatasan,” ujarnya.

Sebagai pakar hukum dengan keahlian di bidang legal audit dan kepatuhan hukum, Dr. Andi menekankan pentingnya menggabungkan pendekatan historis, hukum nasional, dan instrumen hukum internasional. Ia mendesak pemerintah pusat melalui Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, serta Badan Informasi Geospasial untuk lebih serius menggali arsip-arsip peninggalan Belanda sebagai dasar penguatan klaim Indonesia.

“Konsepsi perbatasan yang diwariskan Belanda harus diangkat kembali sebagai landasan yuridis dalam membela kedaulatan kita. Ini bukan sekadar isu lokal, tetapi menyangkut eksistensi Indonesia sebagai negara merdeka,” tegasnya.

Dr. Andi juga mengingatkan bahwa dalam hukum internasional, bukti historis dan penguasaan administratif de facto memiliki bobot signifikan dalam memperkuat klaim wilayah.

Ia memastikan, Komisi I DPRD Nunukan akan terus mengawal isu ini secara aktif dan siap menjalin kolaborasi dengan lembaga-lembaga nasional maupun internasional untuk memperjuangkan penyelesaian yang adil dan sah secara hukum. (*) 


dilihat : 7   |   By : admin   |   Senin, 9 Juni 2025
Advertisement