DPRD Nunukan Soroti Aktivitas PT. SIP di Lahan Transmigrasi Sebakis


Kamis, 10 Juli 2025

share :



 

Borneo Times – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan kembali menyoroti polemik penguasaan lahan usaha transmigrasi oleh PT. Sebakis Inti Persada (PT. SIP) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Rapat Ambalat I, Kamis (10/7/2025).

Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Nunukan, Andi Fajrul Syam, SH ini dihadiri oleh anggota DPRD lainnya, yakni Ramsah, Muhammad Mansur, dan Donal, S.Pd. Selain unsur legislatif, rapat juga melibatkan perwakilan warga transmigrasi, OPD teknis, serta pihak dari kelurahan dan kecamatan.

Dalam rapat tersebut, DPRD mengungkap bahwa PT. SIP telah melakukan aktivitas perkebunan di atas lahan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 33 seluas kurang lebih 52 hektare, yang berada di luar izin Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.

"Menurut verifikasi lapangan dan laporan yang kami terima, PT. SIP sudah lima tahun beroperasi di atas lahan tersebut tanpa dasar hukum yang jelas. Ini tentu berpotensi menimbulkan kerugian negara dan merugikan masyarakat sekitar," tegas Andi Fajrul Syam.

Selain penguasaan lahan oleh perusahaan, DPRD juga menyoroti belum terpenuhinya hak warga transmigrasi atas Lahan Usaha I (0,75 hektare) dan Lahan Usaha II (2 hektare), yang merupakan bagian dari program nasional transmigrasi.

Anggota DPRD, Ramsah, secara tegas menyatakan bahwa lahan yang seharusnya menjadi milik transmigran justru diduga telah dikuasai oleh oknum yang tidak memiliki legalitas. "Hal ini sangat merugikan masyarakat dan menghambat pembangunan di kawasan transmigrasi," ujarnya.

Sementara itu, Muhammad Mansur mendesak Dinas Transmigrasi dan Dinas Pertanian untuk segera melakukan verifikasi lapangan. Ia menekankan perlunya pelibatan pemerintah desa, kelurahan, dan kecamatan dalam proses penertiban lahan agar memperoleh data valid dan solusi komprehensif.

Senada dengan hal tersebut, Donal, S.Pd mendorong Pemkab Nunukan untuk bertindak cepat dengan menghentikan sementara seluruh aktivitas PT. SIP di atas lahan tersebut sampai status hukum dan administratifnya jelas.

"Penghentian sementara ini penting agar tidak terjadi kerugian negara yang lebih besar dan agar masyarakat transmigran terlindungi haknya. Negara harus hadir," tegas Donal.

DPRD juga merekomendasikan evaluasi menyeluruh terhadap PT. SIP, termasuk meninjau legalitas penggunaan lahan di luar HGU. Jika terbukti terjadi pelanggaran, DPRD mendorong penegak hukum mengambil tindakan sesuai peraturan yang berlaku.

Tak hanya itu, DPRD juga meminta Pemkab Nunukan untuk berkoordinasi dengan kementerian terkait seperti Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Desa guna memperoleh kepastian hukum atas status lahan serta mempercepat penyelesaian konflik agraria ini.

Salah satu keputusan rapat adalah mewajibkan kehadiran manajemen PT. SIP dalam RDP lanjutan untuk memberikan klarifikasi serta menunjukkan komitmen perusahaan terhadap tanggung jawab sosial kepada warga transmigrasi.

DPRD Nunukan berkomitmen akan terus mengawal penyelesaian persoalan ini hingga tuntas, demi memastikan keadilan bagi masyarakat serta penegakan aturan tata kelola lahan yang transparan dan akuntabel.(*) 


dilihat : 8   |   By : admin   |   Kamis, 10 Juli 2025
Advertisement