DPRD Nunukan Kritik Sanksi Denda Imigrasi Rp1,6 Miliar, Nilai Kebijakan Salah Alamat


Sabtu, 20 Desember 2025

share :



 

DPRD Nunukan Kritik Sanksi Denda Imigrasi Rp1,6 Miliar, Nilai Kebijakan Salah Alamat

Nunukan– Anggota DPRD Kabupaten Nunukan menyampaikan kritik tajam terhadap Kantor Imigrasi Nunukan terkait sanksi denda sebesar Rp1,6 miliar yang dijatuhkan kepada pengusaha kapal rute Nunukan–Tawau atas dugaan pelanggaran keimigrasian. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Selasa (17/6/2025), para legislator menilai kebijakan tersebut keliru dan harus segera ditinjau ulang.

Anggota DPRD Nunukan, Gat Khaleb, menyoroti bahwa permasalahan ini bermula dari perbedaan aturan masa berlaku paspor antara Indonesia dan Malaysia. Ia menilai kesalahan tidak semestinya dibebankan kepada pemilik kapal yang tidak memiliki kewenangan memverifikasi validitas paspor penumpang.

> “Keluar-masuk orang asing itu domain Imigrasi, bukan pemilik kapal. Sangat mungkin denda ini salah alamat,” ujar Gat dengan tegas.

 

Gat juga menekankan bahwa konteks perbatasan seperti Nunukan berbeda dengan wilayah lain, mengingat ketergantungan masyarakat terhadap barang kebutuhan pokok dari Malaysia. Ia meminta agar pemerintah melihat kondisi ini secara lebih adil dan bijaksana.

Senada dengan Gat, anggota dewan lainnya, Andre Pratama, menilai bahwa seluruh penumpang kapal telah melalui pemeriksaan Imigrasi sebelum menaiki kapal. Menurutnya, apabila ada paspor tidak valid, itu merupakan tanggung jawab Imigrasi sejak awal, bukan pihak pengusaha kapal.

> “Ini soal logika. Jangan langsung mengakui kesalahan dan membayar denda tanpa klarifikasi. Imigrasi seharusnya gunakan hak jawab untuk menjelaskan perbedaan regulasi Indonesia-Malaysia,” katanya.

 

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD Nunukan, Sadam Husein, menyebut denda tersebut sebagai bentuk ketidakadilan negara terhadap rakyat kecil. Ia mengkritik ketimpangan tanggung jawab antara lembaga pengawas dan masyarakat yang menjadi korban.

> “Kalau seperti ini, Imigrasi juga seharusnya dikenai sanksi karena lalai. Masa masyarakat yang dihukum, sementara pengawasnya bebas dari tanggung jawab?” ujarnya geram.

 

Sadam turut membandingkan kebijakan Indonesia dengan Malaysia, yang menurutnya lebih manusiawi saat mendeportasi warga asing tanpa denda.

Ketua Komisi I DPRD Nunukan, Andi Mulyono, menilai bahwa kasus ini merupakan kekeliruan dalam logika hukum. Ia menganalogikan kejadian ini seperti mempidanakan penjual pisau karena pisau yang dijual digunakan untuk kejahatan.

> “Ini akibat aturan validity paspor yang tidak seragam antarnegara. Kita ini daerah perbatasan, bukan Jakarta. Perlu evaluasi menyeluruh,” ungkapnya.

 

Sebagai langkah konkret, DPRD Nunukan meminta Kantor Imigrasi untuk melaporkan hasil pertemuan ini kepada Dirjen Imigrasi dan merekomendasikan agar pengusaha kapal tidak membayar denda sebelum ada kepastian hukum.

> “Kami akan kawal persoalan ini sampai ke pusat. Ini bukan hanya soal aturan, tapi soal keadilan masyarakat Nunukan,” pungkas Andi.

 

 


dilihat : 82   |   By : admin   |   Sabtu, 20 Desember 2025
Advertisement