DPRD Nunukan Fasilitasi RDP, Desak PT PSL Tuntaskan Masalah Lahan dan Pajak


Selasa, 24 Juni 2025

share :



Borneo Times – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara perwakilan masyarakat adat Dayak Tidung, manajemen PT Palem Segar Lestari (PSL), dan sejumlah instansi terkait, untuk menyelesaikan persoalan lahan plasma serta kewajiban perpajakan perusahaan.

Dalam pertemuan tersebut, DPRD menyoroti komitmen manajemen baru PT PSL untuk segera menyelesaikan kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Nunukan.

“Tanggung jawab ini harus dituntaskan segera agar tidak menjadi beban masyarakat dan menghambat program redistribusi lahan,” tegas Wakil Ketua DPRD Nunukan, Hj. Andi Mariyati, saat memimpin jalannya RDP, di ruang  rapat Ambalat I, Selasa (24/6/2025) 

DPRD juga menyoroti masalah redistribusi lahan dari total 1.169 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang telah diterbitkan, di mana sebanyak 690 bidang teridentifikasi bermasalah. Untuk itu, DPRD akan memediasi pertemuan antara manajemen lama dan baru PT PSL dengan para pemilik SHM, didampingi instansi terkait.

Rapat ini turut melibatkan Bapenda, Dewan Majelis Adat Dayak Tidung, LSM PUSAKA, Camat Nunukan, Lurah Nunukan Barat, dan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, guna memastikan penyelesaian persoalan secara menyeluruh dan legal.

Lebih lanjut, DPRD mendesak percepatan pembahasan Memorandum of Understanding (MoU) antara PT PSL dan Koperasi Produsen Plasma Tanjung Harapan. Kerja sama ini dinilai penting untuk memastikan pengelolaan dan distribusi lahan plasma berpihak pada masyarakat.

“Kami tidak ingin ada ketimpangan hak antara perusahaan dan masyarakat pemilik lahan. Kejelasan, transparansi, dan keadilan menjadi kunci utama,” lanjut Hj. Andi Mariyati.

PT PSL juga diminta membangun komunikasi konstruktif dengan Dewan Majelis Adat Dayak Tidung, LSM PUSAKA, dan para pemilik SHM di wilayah kerja KKPA seluas 2.162,1 hektare.

DPRD menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses penyelesaian ini demi keadilan hukum dan kelancaran pembangunan agribisnis di Nunukan tanpa konflik berkepanjangan.(*) 


dilihat : 8   |   By : admin   |   Selasa, 24 Juni 2025
Advertisement