Borneo Times – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) untuk segera membentuk Komisi Informasi Daerah sebagai bagian dari penguatan keterbukaan informasi publik di tingkat lokal.
Dorongan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Komisi I DPRD Nunukan, Muhammad Mansur, saat menerima kunjungan kerja Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Utara (KI Kaltara) di Kantor DPRD Nunukan, Selasa (24/6/2025).
Dalam pertemuan itu, KI Kaltara menyampaikan laporan hasil monitoring dan evaluasi (monev) keterbukaan informasi publik tahun 2024. Sayangnya, dari sekitar 50 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Nunukan, hanya delapan yang ikut serta dalam monev tersebut.
Meski partisipasi masih terbatas, dua kecamatan di wilayah perbatasan—Lumbis Pansiangan dan Sebuku—berhasil mencatatkan prestasi membanggakan dengan meraih peringkat tertinggi dalam monev tingkat provinsi. Capaian ini dinilai sebagai bukti bahwa daerah terpencil pun mampu mengimplementasikan prinsip transparansi secara optimal.
“Semakin banyak badan publik yang berpartisipasi, semakin kuat budaya transparansi dan akuntabilitas di daerah,” ujar Mansur.
Dalam kesempatan itu, KI Kaltara juga mengusulkan agar Bupati Nunukan mengeluarkan surat edaran yang menginstruksikan seluruh OPD untuk lebih aktif berpartisipasi dalam monev keterbukaan informasi tahun 2025. Selain itu, pembentukan Komisi Informasi Daerah juga dinilai penting untuk mempercepat penyelesaian sengketa informasi serta memperkuat implementasi regulasi keterbukaan informasi di tingkat lokal.
DPRD Nunukan menyambut positif usulan tersebut dan menyatakan siap mendorong lahirnya regulasi serta kebijakan pendukung demi terwujudnya pelayanan publik yang transparan dan akuntabel di Kabupaten Nunukan.(*)