Borneo Times – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan mendorong pemerintah daerah untuk segera merevisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah sebagai langkah strategis dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Anggota DPRD Nunukan, Dr. Andi Mulyono, SH, menegaskan bahwa revisi tersebut sangat penting mengingat banyak potensi pendapatan yang belum tergarap maksimal. Ia menyoroti kondisi geografis Nunukan sebagai daerah perbatasan yang memiliki karakteristik ekonomi khusus, terutama dalam aktivitas lintas negara.
“Barang-barang dari Malaysia terus masuk ke wilayah Nunukan tanpa kontribusi pajak dan retribusi yang jelas. Ini merugikan daerah karena hanya menanggung dampak lingkungan seperti sampah,” ungkapnya dalam Rapat Bapemperda bersama OPD Nunukan di ruang rapat Ambalat I, Jumat (13/6/2025).
Politisi Partai Gerindra tersebut mengusulkan agar revisi Perda mengakomodasi kewenangan khusus bagi daerah perbatasan untuk menarik pajak dan retribusi dari aktivitas ekonomi lintas negara. Ia juga mendorong pemerintah pusat mengeluarkan diskresi atau regulasi khusus yang memberi keleluasaan bagi Nunukan menyusun Perda pemungutan lintas batas.
Tak hanya itu, Andi Mulyono juga menyoroti maraknya praktik pungutan liar yang dilakukan oleh oknum tak bertanggung jawab. Menurutnya, hal ini sangat merugikan negara dan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha.
“Pungutan ilegal harus dihentikan. Perda yang kuat akan memberikan kepastian hukum dan melindungi hak daerah atas potensi PAD,” tegas Ketua Komisi I DPRD Nunukan itu.
Lebih lanjut, DPRD menilai sektor transportasi laut dan darat juga memiliki potensi besar sebagai sumber retribusi. Aktivitas logistik melalui pelabuhan serta truk pengangkut barang dinilai perlu masuk dalam skema pemungutan yang legal dan transparan.
“Transportasi darat dan laut bisa menghasilkan retribusi besar jika dikelola dengan mekanisme legal dan transparan,” jelasnya.
DPRD berharap Pemerintah Kabupaten Nunukan segera menyusun draft revisi Perda dan meningkatkan koordinasi dengan kementerian terkait di tingkat pusat untuk mewujudkan regulasi yang adaptif dan berpihak pada daerah perbatasan.
“Kita harus bergerak cepat agar pendapatan daerah meningkat dan pembangunan berjalan lebih optimal,” pungkasnya.(*)