Rabu, 16 Juli 2025
Borneo Times — Bupati Nunukan, H. Irwan Sabri, S.E., menegaskan komitmen kuat Pemerintah Kabupaten Nunukan dalam pemberantasan korupsi saat menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Wilayah Kalimantan Utara Tahun 2025 yang digelar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (16/7/2025), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Rakor ini merupakan tindak lanjut dari surat undangan resmi KPK Nomor B/4325/KSP.00/70-75/07/2025 yang ditujukan kepada Gubernur Kaltara dan seluruh kepala daerah se-Kalimantan Utara. Kegiatan ini menjadi bagian dari pelaksanaan tugas KPK melalui Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi.
Selain para kepala daerah, Rakor turut dihadiri sejumlah pejabat strategis seperti Sekretaris Daerah, Inspektur Daerah, Kepala BPKAD, Kepala Bappeda, serta admin Monitoring Center for Prevention (MCP). Tujuannya adalah untuk memperkuat sinergi dan koordinasi dalam mencegah tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintah daerah.
Plt. Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK RI, Agung Yudha Wibowo, membuka kegiatan secara resmi dan dalam sambutannya menekankan pentingnya kolaborasi lintas lembaga.
"Sinergi antara KPK dan pemerintah daerah merupakan langkah strategis untuk memperkuat integritas dan transparansi dalam pengelolaan pembangunan," ujar Agung.
Dalam forum tersebut, Bupati Nunukan H. Irwan Sabri menyampaikan bahwa korupsi adalah ancaman serius, terlebih bagi wilayah perbatasan seperti Nunukan yang memiliki tantangan pembangunan tersendiri.
"Korupsi tidak hanya menghambat pembangunan, tetapi juga mencederai rasa keadilan sosial. Kami berkomitmen membangun sistem pemerintahan yang transparan, mendorong pengawasan publik, serta menindak tegas siapapun yang terbukti korup," tegasnya.
Irwan juga menekankan pentingnya pendidikan antikorupsi sejak dini serta digitalisasi layanan publik sebagai bagian dari transformasi menuju pemerintahan yang akuntabel dan bersih.
"Mari kita jaga Kabupaten Nunukan agar tetap bersih, berintegritas, dan layak diwariskan kepada generasi mendatang," tambahnya.
Sebagai bentuk komitmen bersama, kegiatan Rakor diakhiri dengan penandatanganan deklarasi antikorupsi oleh seluruh kepala daerah yang hadir. Deklarasi tersebut memuat delapan poin utama, antara lain penolakan gratifikasi, perencanaan anggaran berbasis kebutuhan riil masyarakat, serta penguatan peran Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP). (*)