Bupati Nunukan Sampaikan Nota Penjelasan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah di Rapat Paripurna DPRD


Senin, 30 Juni 2025

share :



Borneo Times - Bupati Nunukan, Haji Irwan Sabri, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nunukan yang digelar di Ruang Paripurna DPRD dalam rangka penyampaian Nota Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Hj. Leppa tersebut merupakan Paripurna ke-2 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024–2025.

Dalam sambutannya, Bupati Irwan menegaskan pentingnya peraturan daerah sebagai bagian dari sistem hukum nasional yang memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengatur urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UUD 1945.

“Pemerintah daerah Kabupaten Nunukan hari ini menyampaikan rancangan perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024, dengan menyertakan dasar filosofis, yuridis, dan sosiologis sebagai pertimbangan penyusunan perubahan tersebut,” ungkap Irwan.

Beberapa penyesuaian penting yang diajukan antara lain:
Penghapusan ketentuan Pasal 7 ayat (7) terkait NJOP untuk PBB-P2 karena tidak diatur dalam UU 1/2022 dan PP 35/2023.

Penegasan bahwa pelayanan medico legal serta pendidikan dan pelatihan non-kesehatan tidak termasuk objek retribusi jasa umum atas pelayanan kesehatan.

Perbaikan struktur dan tarif retribusi jasa usaha, termasuk penghapusan item yang tidak dipungut dan penyesuaian tarif bangunan sesuai ketentuan terbaru.

Revisi batas omzet usaha makanan dan minuman yang dikenakan PBJT, dari Rp12 juta per tahun yang dinilai kurang mendukung UMKM.

Penyesuaian tata cara penetapan tarif pelayanan kesehatan dan penggunaan aset daerah.

Selain itu, Bupati juga menyoroti pentingnya memberikan kepastian hukum dan efisiensi dalam pemungutan pajak serta retribusi daerah. “Penyesuaian ini merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam menyelaraskan kebijakan daerah dengan regulasi pemerintah pusat,” tegas Irwan.

Bupati berharap DPRD Kabupaten Nunukan dapat segera membahas dan menyepakati Raperda tersebut agar dapat menjadi instrumen hukum yang mendukung pelaksanaan pembangunan daerah secara efektif dan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

“Semoga pembahasan ini dapat menghasilkan produk hukum yang berkualitas dan selaras dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi,” tutupnya.(*) 


dilihat : 11   |   By : admin   |   Senin, 30 Juni 2025
Advertisement